Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya di Dugaan Korupsi Pekerjaan Waterfront City Pangururan

  • 03 Februari 2026 2207x

Medan (tajukpos.com) Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) menahan ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan  periode 1 Agustus 2017 - 31 Desember 2023 sebagai tersangka baru  dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022.

Penetapan tersangka ET yang juga  Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022)  setelah sebelumnya  pada 27 Januari 2026,  Jaksa  juga  menahan tersangka ESK selaku PPK dan Pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara dugaan  tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menyampaikan,  penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara  dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022 yang cukup.

" Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±Rp 13 Miliar," ungkap Rizaldi dalam siaran persnya, Senin (2/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Disebutkan Razali, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ET dan ditahan

Penahanan tersangka ET berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan, ungkap Kasi Penkum.

Rizaldi menegaskan,  Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman,  dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 03 Februari 2026 2222x
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ketua BKM Nurli Ajak Jemaah Bersatu Makmurkan Masjid

Medan (tajukpos.com) -- Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-hidayah, Ir H Erly Hidaya Nurli mengajak seluruh jamaah untuk

  • 03 Februari 2026 2307x
Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Sergai(tajukpos.com):- Polres Serdang Bedagai meilaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Toba

  • 02 Februari 2026 2232x
Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pria Berusia 42 Tahun Diduga Buka Judi Tebak Angka Jenis Hongkong

Sergai (tajukpos.com)-Seorang pria berusia 42 tahun diamankan karena diduga membuka dan menjalankan judi tebak angka jenis

  • 01 Februari 2026 2213x
Kejatisu Masih Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Rp4,4 M dan Pemerasan Oknum DPRD Medan

Medan (tajukpos.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan

  • 31 Januari 2026 2230x
Polres Sergai Musnakan 17 Bal Narkoba Jenis Ganja Seberat 14.5 Kg

Sergai (tajukpos.com)- Polres Sergai memusnakan 17 bal Narkoba Jenis Ganja dengan brutto seberat 14.520  gram, 

  • 31 Januari 2026 2202x
Kunker Komisi III DPR RI, Kajati Sumut : Terus Berupaya Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Medan ( tajukpos.com)-Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker)  spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan

  • 30 Januari 2026 2217x
Apel Zona Integritas, Kejatisu Menuju WBBM, Harus Mampu Ciptakan Birokrasi Bebas dari Korupsi

Medan ( tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memimpin apel pencanangan zona

  • 30 Januari 2026 2212x
Kejatisu Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat untuk Pembangunan PLTA di Pakpak Barat

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten

  • 30 Januari 2026 2220x
6 Anggota Polres Sergai Dianugerahi Satyalancana Tanda Kehormatan Pengabdian

Serdang Bedagai (tajukpos.com)- Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH diwakilkan Wakapolres Kompol Dr. Rudy

  • 28 Januari 2026 2334x
Kejati Sumut Tahan PPK PUPR di Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Waterfront City Pangururan

Medan (tajukpos.com)- Tim  Penyidik Bidang Pidana Khusus KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan ESK, 

  • 27 Januari 2026 2217x
Hambat Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Kredit, Kejari Medan Tangkap Mantan Pejabat Bank Plat Merah

Medan (tajukpos.com)– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang pria berinisial

  • 27 Januari 2026 2221x
Waka Polres Serdang Bedagai Hadiri Pelantikan Ormas Senkom Mitra Polri Periode 2025 - 2030

Sergai(tajukpos.com)- Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH diwakili Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH 

  • 26 Januari 2026 2269x
Kejati Sumut Bebaskan Tersangka Perkara Lalulintas dari Tuntutan Pidana Lewat Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)-  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum memutuskan untuk menghentikan

  • 26 Januari 2026 2263x
Tumpak Manik Juara Perorangan Turnamen Domino PWI Sumut Piala Kapolrestabes Medan

Medan (tajukpos.cpm)-  Pertandingan domino PWI Sumut piala Kapolrestabes Medan berakhir dengan sukses, ditutup secara resmi