Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya di Dugaan Korupsi Pekerjaan Waterfront City Pangururan
Medan (tajukpos.com) Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) menahan ET selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 - 31 Desember 2023 sebagai tersangka baru dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022.
Penetapan tersangka ET yang juga Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022) setelah sebelumnya pada 27 Januari 2026, Jaksa juga menahan tersangka ESK selaku PPK dan Pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022 yang cukup.
" Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±Rp 13 Miliar," ungkap Rizaldi dalam siaran persnya, Senin (2/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Disebutkan Razali, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ET dan ditahan
Penahanan tersangka ET berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan, ungkap Kasi Penkum.
Rizaldi menegaskan, Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.(tpc/r)