Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pria Berusia 42 Tahun Diduga Buka Judi Tebak Angka Jenis Hongkong
Sergai (tajukpos.com)-Seorang pria berusia 42 tahun diamankan karena diduga membuka dan menjalankan judi tebak angka jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/i2026), sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah warung kopi milik Deni yang berlokasi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku yang diamankan berinisial A S alias A (42), warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku antara lain; Uang tunai sebesar Rp55.000,-, 1 unit handphone Android Vivo warna hitam yang berisi pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, 4 lembar kertas berisi kode tebakan nomor, 1 buah pulpen.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di Desa Sei Buluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian di warung kopi milik Deni. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.(Sri