Polres Sergai Musnakan 17 Bal Narkoba Jenis Ganja Seberat 14.5 Kg
Sergai (tajukpos.com)- Polres Sergai memusnakan 17 bal Narkoba Jenis Ganja dengan brutto seberat 14.520 gram, bertempat di lapangan apel Mako Polres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026)
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra, mewakili Kapolres AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu. Turut hadir Kabag OPS Polres Serdang Bedagai Kompol David Sinaga, SH, MH, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP Muhammad Rony, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Serdang, Bedagai Iptu L B. Manullang,
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua terduga pelaku asal Pantai Cermin,” ujar Kompol Rudi.
Dari total ganja seberat 14.520 gram, sebanyak 118 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan. Dengan demikian, 13.892 gram ganja dimusnahkan.
Rudy Candra mengatakan dua tersangka yakni berinisial W (35) warga Dusun III Desa Kuala Lama Kec Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, dan S, (31) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Disebutkan Waka Polres, penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terlaksananya transaksi diduga narkotika jenis ganja di pinggir jalan tepatnya di Jl. Desa Sei Nagalawan Kec. Perbaungan Kab.Serdang Bedagai
Personel Sat Narkoba pun melakukan penyelidikan, dan melihat 1 unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB sedang melintas . Saat digeledah , petugas menemukan satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat di atas sepeda motor.
Kedua tersangka W (35) dan S (31) mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(sri/tp)