Kejati Sumut Tahan PPK PUPR di Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Waterfront City Pangururan
Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan ESK, Pejabat Pembuat Komitment atau PPK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) DanauTobaTA. 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH.,MH mengatakan, pekerjaan dilakukan ESK selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal CiptaKarya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara itu tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan rangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK ," kata Rizaldi dalam siaran persnya, Selasa (27/1/2026).
Disebutkannya, dalam perkara ini ESK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan
dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, hal ini menyebabkan
terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut .
Dari fakta penyidikan, ungkapnya diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atausoft drawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Betonyang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal
ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan .
Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan Negara ±Rp13 Miliar, namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh ahli, terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jjo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Rizal menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. selanjutnya ditahan.
"Penahanan ESK dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatanganioleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.
Rizal menyebutkan, Tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum.(tpc1/r)