Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

FORWAkA Sumut: Kriminalisasi Pers Melanggar UU Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi

  • 21 Januari 2026 2219x

Medan (tajukpos.com)— Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT) kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan dan tidak dapat dipidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.

 Penegasan ini disampaikan berdasarkan undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten melindungi kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum dalam hal pemberitaan. UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional.

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT), Irfandi, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan ancaman serius bagi demokrasi.

“Undang-undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi, Senin (20/1/2025).

Menurut Irfandi, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan pers, bukan justru membuka ruang pembungkaman informasi publik. Ia menilai, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.

FORWAkA SUMUT menegaskan bahwa perlindungan pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kekuasaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya UU Pers, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 20 Januari 2026 2216x
Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp592 Juta

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik

  • 19 Januari 2026 2217x
Polres Sergai Gelar Patroli Malam Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

Serdang Bedagai (tajukpos.com) Polres Serdang Bedagai melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna mencegah tindak

  • 19 Januari 2026 2223x
DPW Gersuma Indonesia Sumut Gelar Touring dan Bhakti Sosial, Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Warga

Medan (tajukpos.com)- Dalam rangka  mempererat rasa kekeluargaan  serta perkenalan  antara Pengurus dan Anggota ,

  • 19 Januari 2026 2227x
Sopir Angkot Viral di Medsos Diamankan, Korban Apresiasi Tindakan Cepat Polres Sergai

Serdang Bedagai (tajukpos.com)-  Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkot inisial JD  (35)

  • 19 Januari 2026 2322x
Keluarga Besar PPRNB Sektor XI Padang Bulan Medan Rayakan Bona Taon 2026 Penuh Sukacita

Medan (tajukpos.com)- Keluarga Besar Pomparan Raja Naibaho Dohot Boruna (PPRNB ) Sektor XI Padang Bulan Medan melaksanakan

  • 16 Januari 2026 2250x
Ditutup Plt Wakil Jaksa Agung, Kejati Sumut Siap Laksanakan Rekomendasi Hasil Rakernas Kejaksaan RI

Medan (tajukpos.com),- Plt .Wakil Jaksa Agung R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana secara resmi menutup Rapat kerja nasional (Rakernas)

  • 15 Januari 2026 2284x
Dukung Turnamen Domino, Kapolrestabes Medan Ikut Meriahkan HPN 2026

Medan (tajukpos.com) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH mendukung penuh pelaksanaan Turnamen

  • 14 Januari 2026 2248x
Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar

Karo (tajukpos.com) - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara ( Sumut)  melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan

  • 14 Januari 2026 2234x
Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Personel Bhabinkamtibmas di Wilkum Polres Sergai

Serdang Bedagai (tajukpos.com)– Tim dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Sumatera Utara melakukan

  • 14 Januari 2026 2226x
Kejati Sumut Tahan Direktur PT PASU di Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 - 2024

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menahan Direktur Utama PT. Prima

  • 14 Januari 2026 2222x
Kejari Mulai Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana

  • 14 Januari 2026 2269x
Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026, Kajati Sumut Ikuti Lewat Video Conference

Medan (tajukpos.com),-Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST.Burhanudin membuka secara resmi pelaksanaan Rapat kerja nasional

  • 12 Januari 2026 2221x
Nyesal Beli Barang Curian, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka Penadah dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama

  • 12 Januari 2026 2239x
Antisipasi Kriminalitas, Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Malam di Wilayah Titik Rawan

Serdang Bedagai (tajukpos.com) -Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan KRYD THM (Kegiatan Rutin Pengamanan Titik Rawan Hari