Kejati Sumut Tahan Direktur PT PASU di Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 - 2024
Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT. PASU) JS sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024, mengakibatkan .kerugian negara mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika) atau Rp.133.496.000.000,
" Hari ini, kita Penyidik kembali menetapkan satu orang lagi tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024, dan menahannya, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH M Hum melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmad Hasibuan SH MH dalam siaran persnya, ,Selasa (13/1/2026).
Disebutkannya, penetapan JS sebagai tersangka merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. " Dimana penyidik sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 telah melakukan penahanan terhadap 3 orang " ungkap Indra.
Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, ungkap Indra, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka JS diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
Alhasil, sebut Indra, tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika) yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000, sebutnya.
" Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," ucap Indra.
Indra pun mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lebih lanjut, Indra mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka JS serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemudian menahannya dengan surat perintah penahanan ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Tim penyidik akan terus bekerja melakukan pendalaman, dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain , baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tegas Indra.(tpc/r)