Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Nyesal Beli Barang Curian, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka Penadah dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

  • 12 Januari 2026 2221x

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH.,MH beserta jajaran Bidang Pidana umum Kejati Sumatera Utara memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah pihak Jaksa Penuntut Umum menggelar ekspose dan pemaparan kronologi peristiwa pidana secara daring , Senin (12/1/2026).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menyampaikan sebagaimana dalam paparan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli dengan maksud ingin memiliki satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang, tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan. 

Akibat tindakannya, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.

Indra bilang alasan penerapan restorative justice (RJ), bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka, kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut, 

Bukan itu saja, jelas Indra  tokoh masyarakat diwakili Lurah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative Justice di Kejaksaan.

Kajati Sumatera Utara setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, bahwa perkara pidana yang akan diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan serta penerapan RJ tersebut hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian ditengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban.

" Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, ” ujarnya.

Indra Hasibuan menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup di masyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri, dimana penerapan restoratif dalam perkara penadahan ini si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum.

" Artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum,"  Kata Indra Hasibuan melalui pesan WA .(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 12 Januari 2026 2239x
Antisipasi Kriminalitas, Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Malam di Wilayah Titik Rawan

Serdang Bedagai (tajukpos.com) -Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan KRYD THM (Kegiatan Rutin Pengamanan Titik Rawan Hari

  • 11 Januari 2026 2225x
Kajati Sumut Dampingi Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Iklim di Tapanuli Utara

Tapanuli Utara (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M Hum bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution,

  • 11 Januari 2026 2235x
Kajati Sumut Sambut Tim Adhyaksa Football Club Beserta Official di Bandara Kualanamu

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,S SH.,M.Hum  didampingi Kasi Penyidikan Bidang

  • 10 Januari 2026 2230x
Gubernur Sumut Terima Donasi Bencana Rp4,7 Miliar dari Pemko Batam

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima donasi bencana senilai Rp4,7 miliar

  • 10 Januari 2026 2246x
Rakor Bersama Mendagri, Wagubsu : Tapteng, Taput, Tapsel, Madina dan Sibolga Masih jadi Perhatian

Medan (tajukpos.com)- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pemulihan

  • 08 Januari 2026 2223x
Tersangka Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, LP3 Apresiasi Kerja Kajatisu

Medan (tajukpos.com)- Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (dulu PTPN II) kini bakal disidang di

  • 08 Januari 2026 2237x
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden

Karawang (tajukpos.com)' Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Wira

  • 06 Januari 2026 2236x
Kajati Sumut Ikuti Peringatan HUT ke-43 Bidang Pidsus Kejaksaan R I Secara Daring

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut)  Dr. Harli Siregar,SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdullah

  • 06 Januari 2026 2233x
Pimpin Apel Kerja 2026, Kajati Sumut : Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Kerja

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum menegaskan pentingnya

  • 01 Januari 2026 2226x
Forwaka Sumut Khitankan Anak Yatim di Berandan

Berandan (tajukpos.com)- Setelah giat memberikan bantuan kepada para korban banjir di beberapa tempat tedampak banjir yang

  • 01 Januari 2026 2227x
Pimpin Sertijab, Kajati Sumut Lantik Anthoni Nainggolan SH MH Jadi Kajari Tebing Tinggi

Medan (tajukpos.com)-  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum memimpin pelantikan dan serah

  • 01 Januari 2026 2234x
Langgar UU Lalu LIntas, Jaksa Bebaskan Pengemudi Mobil dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH memutuskan

  • 25 Desember 2025 2240x
Saufi Simangunsong SH Maju Sebagai Calon Ketua PWI Tanjungbalai 2025–2028

Tanjungbalai (tajukpos.com)-Saufi Simangunsong, S.H secara resmi menyatakan maju sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia

  • 25 Desember 2025 2243x
Forwaka Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Langkat

Langkat (tajukpos.com) – Forum Wartawan dan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAKA SUMUT) melaksanakan kegiatan sosial bertajuk