Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar

  • 14 Januari 2026 2248x

Karo (tajukpos.com) - Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara ( Sumut)  melalui penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan inisial Kus (59), tersangka dugaan korupsi pemberian Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas penebangan kayu pinus di Hutan Siosar, Agropolitan Milik Kabupaten Karo, Tahun 2022-2024.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka Kus, yang merupakan Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023 s/d 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk didampingi Kasi Pidana Khusus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang di Kabanjahe, Selasa (13/1/2026).

Kajari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, tersangka Kus dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan tanggal 1 Februari 2026 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA di Tanjung Gusta Medan.

Danke menerangkan bahwa Tahun 2002 Kawasan Siosar ditetapkan menjadi Kawasan Agropolitan berdasarkan adanya Nota Kesepakatan bersama anatara Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara, lalu selanjutnya terdapat SK Bupati Karo tahun 2003 menetapakan Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan.

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawssan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan, Kawasan Siosar merupakan Kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Hal ini berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara tentang Penetapan Pengembangan Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara pada tanggal 28 September 2002.

Berita acara tata batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Melalui Dirjen Planologi Kehutanan pada tanggal 1 November 2012.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/288/BPBD/2014 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung, Keputusan Bupati Karo, Nomor 361/112/BPBD/2017 tentang Penetapan Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung.

“Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan ternyata pada tahun 2022 s/d 2024 menerbitkan/memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan yang mana seharusnya BPHL tidak berwenang memberikan Izin Akses SIPUHH terhadap kawasan tersebut karena kawasan tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo,” ungkap Kasi Pidsus Reinhard menambahkan.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo telah bersurat kepada Kementerian Kehutanan beberapa kali perihal permohonan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH untuk dihentikan namun pada faktanya Izin Akses SIPUHH tersebut tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Medan.

“Bahwa Kawasan Agropolitan Siosar merupakan aset BPDP Kabupaten Karo berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” urainya.

Diterangkan, akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton .

Bahwa perbuatan tersangka Kus mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp. 4.195.460.115.- (empat miliar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus lima belas rupiah) yang berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penebangan Kayu di Kawasan Agropolitan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 Nomor: 001/1.K01/1695-2/I/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tpc/rel)

>> BERITA TERKAIT

  • 14 Januari 2026 2234x
Dit Binmas Polda Sumut Lakukan Pembinaan Personel Bhabinkamtibmas di Wilkum Polres Sergai

Serdang Bedagai (tajukpos.com)– Tim dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Sumatera Utara melakukan

  • 14 Januari 2026 2226x
Kejati Sumut Tahan Direktur PT PASU di Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 - 2024

Medan (tajukpos.com)-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menahan Direktur Utama PT. Prima

  • 14 Januari 2026 2222x
Kejari Mulai Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana

  • 14 Januari 2026 2269x
Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026, Kajati Sumut Ikuti Lewat Video Conference

Medan (tajukpos.com),-Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST.Burhanudin membuka secara resmi pelaksanaan Rapat kerja nasional

  • 12 Januari 2026 2221x
Nyesal Beli Barang Curian, Kajati Sumut Bebaskan Tersangka Penadah dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH bersama

  • 12 Januari 2026 2239x
Antisipasi Kriminalitas, Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Malam di Wilayah Titik Rawan

Serdang Bedagai (tajukpos.com) -Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan KRYD THM (Kegiatan Rutin Pengamanan Titik Rawan Hari

  • 11 Januari 2026 2224x
Kajati Sumut Dampingi Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Iklim di Tapanuli Utara

Tapanuli Utara (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M Hum bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution,

  • 11 Januari 2026 2234x
Kajati Sumut Sambut Tim Adhyaksa Football Club Beserta Official di Bandara Kualanamu

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,S SH.,M.Hum  didampingi Kasi Penyidikan Bidang

  • 10 Januari 2026 2229x
Gubernur Sumut Terima Donasi Bencana Rp4,7 Miliar dari Pemko Batam

Medan (tajukpos.com)- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima donasi bencana senilai Rp4,7 miliar

  • 10 Januari 2026 2245x
Rakor Bersama Mendagri, Wagubsu : Tapteng, Taput, Tapsel, Madina dan Sibolga Masih jadi Perhatian

Medan (tajukpos.com)- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pemulihan

  • 08 Januari 2026 2222x
Tersangka Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, LP3 Apresiasi Kerja Kajatisu

Medan (tajukpos.com)- Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (dulu PTPN II) kini bakal disidang di

  • 08 Januari 2026 2236x
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden

Karawang (tajukpos.com)' Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Wira

  • 06 Januari 2026 2236x
Kajati Sumut Ikuti Peringatan HUT ke-43 Bidang Pidsus Kejaksaan R I Secara Daring

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut)  Dr. Harli Siregar,SH.,M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdullah

  • 06 Januari 2026 2233x
Pimpin Apel Kerja 2026, Kajati Sumut : Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Kerja

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum menegaskan pentingnya