Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

IRT Tak Diberi Manortor di Acara Adat Lakukan Penganiayaan,Jaksa Hentikan Perkaranya Usai Minta Maaf

  • 10 Februari 2026 2188x

Medan (tajukpos.com)-  Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restorative dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui gelar perkara/ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan restorative justice yang dilaksanakan melalui sambungan zoom meeting dari lantai II Kejati Sumatera Utara., Senin (9/2/2026).

Pada kegiatan itu, Kajati Sumut didampingi Asisten Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH.,MH bersama jajaran pejabat struktural bidang pidana umum menerima paparan kronologi dari tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pada hari Sabtu 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah Kec. Bandar Huluan Kab. Simalungun, korban Lagini saat bersama dengan Tersangka Rainim Sinaga menghadiri hajatan, saat acara adat manortor tersangka tersinggung karena tidak diajak dalam kegiatan itu.

Alhasil,, saat selesai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasa kesakitan dan kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan melanggar pasal 351 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya serta dengan kesadaran sendiri telah meminta maaf kepada korban dihadapan keluarganya,

Kemudian Jaksa mempertimbangkan alasan kemanusiaan dimana tersangka berstatus ibu rumah tangga bagi anak anaknya dan sekaligus sebagai nenek bagi cucu nya yang tanggal bersama mereka,.

Dketahui tersangka dan korban telah sepakat berdamai serta akan mempererat jalinan silaturahmi setelah selesainya proses perdamaian tersebut.

Saat memutuskan penyelesaian perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak terkait baik keluarga besar korban maupun tersangka.

Kepada seluruh aparat hukum yang menyaksikan perdamaian itu,  baik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum serta tokoh masyarakat yang hadir,  Kajati  mengatakan, perdamaian secara sadar dan ikhlas, hal ini sejalan dengan arah dan cita cita penegakan hukum pidana sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Saat ini negara tidak lagi mengedepankan Pemidanaan badan semata, akan tetapi dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat, ”ujar Kajati.

Kepala Seksi penerangan  Hukum Kejati Sumatera Utara Rizaldi, SH.,MH menjelaskan kepada media, penerapan Restoratif justice merupakan wujud hadirnya Kejaksaan dalam memberikan manfaat hukum secara positif kepada masyarakat khususnya pihak yang berpekara.

" Maka  dari proses RJ ini diperoleh suatu manfaat adanya perdamaian tanpa paksaann, kemudian tersangka dan korban justru sepakat menguatkan hubungan silaturahmi sehingga mereka dapat hidup dan mempererat hubungan sosial ditengah masyarakat," ucapnya.

Hal ini, sebutnya,  juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, bahwa perdamaian dapat menghapuskan dendam dan kebencian yang dikhawatirkan merusak hubungan sosial secara berkepanjangan.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 10 Februari 2026 2189x
Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar, Jaksa Hentikan Perkaranya Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menghentikan penanganan perkara tindak pidana

  • 09 Februari 2026 2184x
Patroli KRYD Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Sergai Sigap Jaga Kamtibmas

Sergai (tajukpos.com)- Polres Serdang Bedagai ( Sergai ) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa 

  • 09 Februari 2026 2184x
HPN 2026: Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Pers Kritis & Profesional

Medan (tajukpos.com)- Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara,

  • 07 Februari 2026 2182x
Kajati Sumut Hadiri Acara Puncak Milad ke-79 HMI Badko Sumatera Utara

Medan (tajukpos.com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hadir pada

  • 07 Februari 2026 2240x
Kajati Sumut Ikuti High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2026

Jakarta (tajukpos.com) – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan

  • 07 Februari 2026 2232x
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Jakarta (tajukpos.com) – Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan

  • 06 Februari 2026 2229x
Silahturahmi PWI di Polres Sergai, Kapolres : Mendukung dan Selamat Menyambut HPN 2026

Sergai (tajukpos.com)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaksanakan silahturahmi  dan audiensi kepada  Kapolres

  • 05 Februari 2026 2200x
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai

Medan (tajukpos.com) – Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali turun ke jalan dalam

  • 04 Februari 2026 2210x
Kajati Sumut Dr Harli Siregar Pimpin Sertijab, Ronal H Bakara SH MH Jabat Aspema Kejatisu

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memimpin pelantikan dan serah terima

  • 03 Februari 2026 2208x
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya di Dugaan Korupsi Pekerjaan Waterfront City Pangururan

Medan (tajukpos.com) Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) menahan ET selaku General

  • 03 Februari 2026 2222x
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ketua BKM Nurli Ajak Jemaah Bersatu Makmurkan Masjid

Medan (tajukpos.com) -- Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-hidayah, Ir H Erly Hidaya Nurli mengajak seluruh jamaah untuk

  • 03 Februari 2026 2307x
Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Sergai(tajukpos.com):- Polres Serdang Bedagai meilaksanakan kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Toba

  • 02 Februari 2026 2232x
Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pria Berusia 42 Tahun Diduga Buka Judi Tebak Angka Jenis Hongkong

Sergai (tajukpos.com)-Seorang pria berusia 42 tahun diamankan karena diduga membuka dan menjalankan judi tebak angka jenis

  • 01 Februari 2026 2213x
Kejatisu Masih Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Rp4,4 M dan Pemerasan Oknum DPRD Medan

Medan (tajukpos.com) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melakukan