Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Langgar UU Lalu LIntas, Jaksa Bebaskan Pengemudi Mobil dari Tuntutan Pidana Melalui RJ

  • 01 Januari 2026 2234x

Medan (tajukpos com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaiakan penanganan perkara pidana pelanggaran undang-undang lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, melalui restorative justice (RJ) terhadap pengemudi yang menjadi tersangka. Dia  dibebaskan dari tuntutan pidana.

Keputusan tersebut ditetapkan Kajati setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematang Siantar melaksanakan gelar perkara atau ekspose dengan pemaparan kronologi terjadinya perisitiwa berdasarkan berkas perkara dari Kepolisian, Senin (29/12/2025).

Disebutkan, dalam perkara  pelanggaran undang-undang lalu lintas tersebut  adalah  tersangka Farel Devenial Aulia .Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 03.55 WIB  saat Tersangka mengendarai mobil yang didalamnya terdapat penumpang yaitu saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, saksi korban Rian Rahmat Syahputra, dan saksi Fachri Anggara Tarigan.

Tepat di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tersangka mengemudikan mobil sembari memainkan handphone dengan memilih - milih lagu.  Akibatnya,  Tersangka kehilangan konsentrasi sehingga mobil yang dikendarai oleh Tersangka hingga menabrak tembok tugu kelurahan yang menyebabkan penumpang saksi Rian Syahputra mengalami luka – luka.

Akibat perbuatannya, tersangka  disangkakan melanggar pasal Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum mengatakan alasan penerapan Restoratif Justice, bahwa korban secara sadar dan tanpa paksaan serta tanpa syarat apapun menyatakan telah memaafkan tersangka. Selain itu  tersangka telah mengaku khilaf dan telah memohon maaf kepada para korban

Kemudian pemerintah setempat melalui pihak kelurahan dan tokoh masyarakat memohon kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan mengingat antara tersangka dan korban merupakan teman dekat sebagai tetangga.

Kajati menyampaikan Penerapan Restoratif justice yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan merupakan bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan dan penerapan keadilan secara humanis dan bermartabat tanpa menyisakan kebencian atau dendam sehingga tercipta kondisi di masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak hukum bagi korban.

" Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat pengguna jalan, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan, hukum tidak serta merta bergerak untuk memenjarakan, tetapi hukum harus mampu memberikan rasa aman dan tenteram dimasyarakat, terlebih antara korban dan tersangka telah saling memaafkan, sehingga dengan penerapan Rj diharapkan akan tercipta suatu kondisi yang harmonis tanpa ada rasa dendam atau kebencian akibat proses hukum itu sendiri,"  ujar Kajati

Terpisah, PLH Kasi Penkum Indra Hasibuan, SH.,MH mengatakan, penerapan restorative justice ini telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.

 "Pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati melihat dan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan merupakan hal yang tidak direncakan dan tidak dinginkan oleh siapapun serta korban dalam hal ini telah berbesar hati memaafkan tersangka, ini sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern, " ujarnya.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 25 Desember 2025 2241x
Saufi Simangunsong SH Maju Sebagai Calon Ketua PWI Tanjungbalai 2025–2028

Tanjungbalai (tajukpos.com)-Saufi Simangunsong, S.H secara resmi menyatakan maju sebagai calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia

  • 25 Desember 2025 2243x
Forwaka Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Langkat

Langkat (tajukpos.com) – Forum Wartawan dan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAKA SUMUT) melaksanakan kegiatan sosial bertajuk

  • 24 Desember 2025 2253x
Forwaka Sumut Rayakan Natal 2025 Bersama Anak Panti Asuhan Penuh Suka Cita

Medan (tajukpos.com) – Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumatera Utara menggelar perayaan Natal 2025 bersama anak-anak

  • 21 Desember 2025 2248x
Kajati Sumut Buka Raker II dan Rapim Cabang Badko HMI Sumatera Utara

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum membuka secara resmi rapat kerja (Raker)

  • 21 Desember 2025 2260x
2 Petani Bertikai Berujung Proses Hukum, Kajati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan RJ

Medan (tajukpos.com)-, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum kembali memutuskan menyelesaikan

  • 21 Desember 2025 2257x
Perayaan Natal Kejatisu, Dr Harli Siregar Ajak Semua Doakan Korban Bencana Sumut

Medan (tajukpos.com)- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar perayaan natal tahun 2025 yang dilaksanakan bertempat

  • 21 Desember 2025 2273x
Safari Natal 2025, Forwaka Sumut Bebagi Kasih di Panti Asuhan dan Wartawan yang Sakit

Medan (tajukpos.com)- Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Forwaka Sumut) melaksanakan Safari Natal 2025, 

  • 20 Desember 2025 2273x
Seleksi Penerimaaan Anggota PWI Dibuka, Ketua PWI Sumut Ferianda Putra Sinik : Tahun 2025 Terbesar

Medan (tajukpos com)-Ketua PWI Sumatera Utara Ferianda Putra Sinik menyampaikan seleksi penerimaaan Anggota Muda dan Kenaikan

  • 17 Desember 2025 2274x
Forwaka Sumut Bahas Mitigasi Bencana, Rehabilitasi Hutan dan Peran Pers Awasi Penegakan Hukum

Medqn (tajukpos.com)-Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut), Rabu (17/2025) menggelar pertemuan rutin di Griya

  • 17 Desember 2025 2255x
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Medan (tajukpos.com) — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum)

  • 17 Desember 2025 2259x
Forwaka Peduli Bencana Banjir Terima Bantuan PMI Kota Medan

Medan (tajukpos.com)- Palang Merah Indonesia (PMI ) Kota  Medan mengunjungi Posko Forwaka Peduli Bencana yang berada di

  • 16 Desember 2025 2251x
Kejaksaan RI - Kepolisian RI Teken MoU Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Medan (tajukpos.com)-  Kajati Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menghadiri dan menyaksikan

  • 16 Desember 2025 2269x
Aspidmil Kejati Sumut Pimpin Eksekusi Penyitaan Perkara Koneksitas di Deli Serdang

Medan (tajukpos.com)- Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi

  • 16 Desember 2025 2249x
Kejari Dairi Ikuti Sinergitas KUHP dan KUHAP Secara Daring

Dairi (tajukpos.com)- Kejaksaan Negeri Dairi turut serta dalam acara sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab