Langgar UU Lalu LIntas, Jaksa Bebaskan Pengemudi Mobil dari Tuntutan Pidana Melalui RJ
Medan (tajukpos com)- Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaiakan penanganan perkara pidana pelanggaran undang-undang lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, melalui restorative justice (RJ) terhadap pengemudi yang menjadi tersangka. Dia dibebaskan dari tuntutan pidana.
Keputusan tersebut ditetapkan Kajati setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematang Siantar melaksanakan gelar perkara atau ekspose dengan pemaparan kronologi terjadinya perisitiwa berdasarkan berkas perkara dari Kepolisian, Senin (29/12/2025).
Disebutkan, dalam perkara pelanggaran undang-undang lalu lintas tersebut adalah tersangka Farel Devenial Aulia .Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 03.55 WIB saat Tersangka mengendarai mobil yang didalamnya terdapat penumpang yaitu saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, saksi korban Rian Rahmat Syahputra, dan saksi Fachri Anggara Tarigan.
Tepat di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, tersangka mengemudikan mobil sembari memainkan handphone dengan memilih - milih lagu. Akibatnya, Tersangka kehilangan konsentrasi sehingga mobil yang dikendarai oleh Tersangka hingga menabrak tembok tugu kelurahan yang menyebabkan penumpang saksi Rian Syahputra mengalami luka – luka.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum mengatakan alasan penerapan Restoratif Justice, bahwa korban secara sadar dan tanpa paksaan serta tanpa syarat apapun menyatakan telah memaafkan tersangka. Selain itu tersangka telah mengaku khilaf dan telah memohon maaf kepada para korban
Kemudian pemerintah setempat melalui pihak kelurahan dan tokoh masyarakat memohon kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan mengingat antara tersangka dan korban merupakan teman dekat sebagai tetangga.
Kajati menyampaikan Penerapan Restoratif justice yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan merupakan bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan dan penerapan keadilan secara humanis dan bermartabat tanpa menyisakan kebencian atau dendam sehingga tercipta kondisi di masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak hukum bagi korban.
" Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat pengguna jalan, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan, hukum tidak serta merta bergerak untuk memenjarakan, tetapi hukum harus mampu memberikan rasa aman dan tenteram dimasyarakat, terlebih antara korban dan tersangka telah saling memaafkan, sehingga dengan penerapan Rj diharapkan akan tercipta suatu kondisi yang harmonis tanpa ada rasa dendam atau kebencian akibat proses hukum itu sendiri," ujar Kajati
Terpisah, PLH Kasi Penkum Indra Hasibuan, SH.,MH mengatakan, penerapan restorative justice ini telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.
"Pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati melihat dan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan merupakan hal yang tidak direncakan dan tidak dinginkan oleh siapapun serta korban dalam hal ini telah berbesar hati memaafkan tersangka, ini sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern, " ujarnya.(tpc/r)