2 Ibu Rumahtangga Berdamai, Jaksa Selesaikan Perkara Penganiayaan di Kabupaten Karo Dengan RJ
Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum, memutuskan untuk menerapkan Restoratif Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.
Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melalui ekspose, pada Senin (16 /3/2026).
Kajati didampingi Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH dan Aspidum Jurist Precisely, SH menyampaikan, sesuai pemaparan tim Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Karo di Tigabinanga diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kec. Munte, Kab. Karo saat korban Buah Hati Br Ginting memanen jagung miliknya.
Korban Buah Hati didatangani oleh tersangka Regina Br Sembiring, lalu memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban. Peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati menyebutkan alasan penerapan restoratif justice dilakukan, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan. Kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, bahwa korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka,
Selain itu, ungkapnya, tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala Desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui pemidanaan.
Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat.
" Benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita, ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan," pungkasnya.(tpc/r)