Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

2 Ibu Rumahtangga Berdamai, Jaksa Selesaikan Perkara Penganiayaan di Kabupaten Karo Dengan RJ

  • 16 Maret 2026 2164x

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati)  Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum,  memutuskan untuk menerapkan Restoratif Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga melalui ekspose, pada Senin (16 /3/2026).

Kajati didampingi  Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH dan Aspidum Jurist Precisely, SH menyampaikan,  sesuai pemaparan  tim Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Karo di Tigabinanga diketahui, penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kec. Munte, Kab. Karo saat korban Buah Hati Br Ginting memanen jagung miliknya.

Korban Buah Hati didatangani oleh tersangka Regina  Br Sembiring, lalu memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban. Peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajati menyebutkan alasan penerapan restoratif justice dilakukan,  tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan. Kemudian tersangka dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus, bahwa korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka,

Selain itu, ungkapnya,  tokoh masyarakat melalui Pejabat Kecamatan dan Kepala Desa meminta kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui pemidanaan.

Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal untuk menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Tigabinanga (Cabjari) tersebut setelah diteliti secara cermat.

" Benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita, ini dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan," pungkasnya.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 15 Maret 2026 2172x
Perkuat Profesionalisme Pers Siber, Lilik Riadi Dalimunthe Pimpin Forum Pemred SMSI Sumut

Medan (tajukpos.com)- Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber

  • 15 Maret 2026 2173x
Ramadan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Salurkan Bansos kepada Bilal Mayit Sumut

Medan (tajukpos.com)-  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  menyalurkan 200 paket bantuan sosial (Bansos) 

  • 13 Maret 2026 2164x
Forwaka Sumut dan Forwaka Kabupaten/ Kota Bagi Takjil Serentak ke Pengguna Jalan

Medan (tajukpos.com) – Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menggelar kegiatan berbagi takjil kepada

  • 12 Maret 2026 2164x
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim - Piatu

Medan (tajjukpos.com)- Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menggelar Safari Ramadhan 1447 H/2026 M

  • 12 Maret 2026 2161x
Buka Puasa Bersama Dengan Insan Pers, Kajatisu Ajak Media Tebar Kebaikan & Perangi Berita Hoak

Medan (tajukpos.com) -Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, MH menggelar kegiatan buka

  • 10 Maret 2026 2158x
Bantu Anak Yatim dan Disabilitas, Kajati Sumut Dukung Kegiatan Sosial dan Keagamaan Organisasi MPI

Medan (tajukpos.com)-  Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) Wilayah Sumatera Utara menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama

  • 10 Maret 2026 2166x
PBSD Ajak Masyarakat Deli Serdang Berpartisipasi Aktif Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

Deli Serdang (tajukpos.com) -- Persatuan Barus se-Dunia (PBSD) mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di

  • 08 Maret 2026 2164x
Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Sumber Dana Desa 2023

Panyabungan (tajukpos.com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan MA selaku

  • 08 Maret 2026 2169x
Kajati Sumut Bebaskan 2 Guru SD dari Tuntutan Pidana Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)  Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk

  • 06 Maret 2026 2171x
Jaga Stabilisasi Harga Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kejati Sumut - IAD Gelar Pasar Murah

Medan (tajukpos.com)-  Dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan khususnya menjelang hari raya idul fitri 1447 H,

  • 05 Maret 2026 2166x
Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK, Komitmen Melindungi Saksi dan Korban

Medan (tajukpos.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut ) Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima

  • 04 Maret 2026 2163x
Pererat Tali Persaudaraan, Forwaka Sumut akan Gelar Safari Ramadhan 1447 H pada 13 dan 15 Maret

Medan –(tajukpos.com) Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara

  • 03 Maret 2026 2159x
Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan ke Kejari Belawan

Medan (tajukpos.com)-Pengelola Pasar Komersil bernama Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan Pengurus Forum Komunikasi Suara

  • 03 Maret 2026 2162x
Berbagi di Bulan Ramadan 1447 H, Kajati Sumut Bagikan Ratusan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Medan (tajukpos.com)-sebagai wujud kepedulian kepada sesama dalam menjalani dan melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1447 H, Kepala