Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Sumber Dana Desa 2023
Panyabungan (tajukpos.com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan MA selaku Direktur Utama (Dirut) PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
" Penetapan tersangka MA dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal setelah ditemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka," kata Plt. Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, (Kajari Madina) Bani Immanuel Ginting S., S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H, saat Press Conference, Jumat (6/3/2026).
Turut juga hadir Herianto, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina menjelaskan, Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.
"Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak adalah sebesar Rp24.975.000,- per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal," ungkapnya.
Namun berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik, sebut Jupri Wandy, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa, yang diduga disebabkan oleh pihak penyedia, yaitu PT. ISN tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, pungkasnya.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah)," bebernya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Jupri Wandy bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka MA kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
Pada press conference tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejari Madina berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah, maka kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.,” ujar Jupri Wandy.
"Kajari Madina, Bani Immanuel Ginting, S H., M.H. berkomitmen akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Jupri.
Jupri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mendukung upaya penegakan hukum melalui fungsi deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.(tpc/r)