Kejatisu Tahan 3 Eks Ka. KSOP Belawan di Kasus Tipikor PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023 - 2024
Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023 inisial W.H sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 - 2024, Selasa ( 24/2/2026).
Selain WH, penyidik juga menahan M.L.A selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024, dan SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024.
Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejsksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar SH M. Hum melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menyampaikan penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.
Dia bilang bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.
"Jadi pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," jelas Rizaldi dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Rizaldi menjelaskan bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.
Diungkapkannya, dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 .
" Dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan," bebernya.
Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Setelah menetapkannya sebagai tersangka, penyidik pun melakukan penahanan .
Rizaldi menyebutkan penahaan terhadap 3 tersangka ini berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan
Sampai saat ini, tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(tpc/r)