Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Kejatisu Tahan 3 Eks Ka. KSOP Belawan di Kasus Tipikor PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023 - 2024

  • 24 Februari 2026 2187x

Medan (tajukpos.com)- Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023 inisial  W.H sebagai tersangka  perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 - 2024,  Selasa ( 24/2/2026).

Selain WH, penyidik juga menahan M.L.A selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024, dan SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejsksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.  Harli Siregar SH M. Hum melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH menyampaikan penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.

Dia bilang  bahwa  pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda  merupakan kewenangan dari  Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan  belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.

"Jadi pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan  (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan," jelas Rizaldi dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Rizaldi menjelaskan  bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase diatas  GT 500.

Diungkapkannya, dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit  kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas  500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani  oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 .

" Dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan," bebernya.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara  namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Atas perbuatannya,   para tersangka dijerat  melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkannya sebagai   tersangka,  penyidik  pun melakukan penahanan .

Rizaldi menyebutkan penahaan terhadap  3 tersangka  ini berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka M.L.A  dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan

Sampai saat ini, tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(tpc/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 23 Februari 2026 2188x
Kebun Sawit Sitaan di Langkat Dipanen, Akuang Perambahan Hutan Raup Ratusan Miliar

Medan (tajukpos.com) -Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini berang atas tak tertibnya barang sitaan di jajarannya. Dalam

  • 19 Februari 2026 2195x
Cegah Narkoba dan Ajarkan Etika Bermedsos, Jaksa Kejati Sumut Sapa Pelajar SMP St Ignasius Medan

Medan (tajukpos.com)- Guna meminimalisir serta mencegah dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar serta  memberikan

  • 18 Februari 2026 2190x
Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas: Bangun Soliditas serta Tegakkan Hukum

Medan (tajukpos.com) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M. Hum menegaskan pentingnya membangun dan

  • 16 Februari 2026 2196x
Kajati Tutup Kejuaraan Karate Kajatisu CUP II 2026, Ikanas Sumut Juara Umum

Medan (tajukpos.com) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum secara resmi menutup kejuaraan karate

  • 15 Februari 2026 2193x
Kajati Sumut Dampingi JAM-Intel Hadiri Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Se Sumatera Utara

Medan (tajukpos.com) - Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung R.I Prof.Dr.Reda Mantovani menghadiri secara langsung dalam

  • 14 Februari 2026 2206x
Dr Harli Siregar Resmi Buka Kejuaraan Karate Kejatisu Cup II Tahun 2026

Medan (tajukpos.com)-  Dihadiri ratusan atlet beladiri dari berbagai cabang atau organisasi di seluruh wilayah Provinsi

  • 12 Februari 2026 2192x
Kapolres Serdang Bedagai Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Serdang Bedagai - (tajukpos.com) Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH menggelar acara syukuran dan doa

  • 12 Februari 2026 2231x
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kisaran (tajukpos.com)- Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara

  • 12 Februari 2026 2205x
Perkara Perambahan Ratusan Hektar Hutan Mangrove Akuang Divonis 10 Tahun , tapi Tak Ditahan

Langkat (tajukpos.com)-Perambahan ratusan hektar Taman Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (TM KG LTL) di Kecamatan

  • 12 Februari 2026 2221x
Persaja Indonesia Gelar Diskusi Bersama Jajaran Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Medan (tajukpos.com)- Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan

  • 12 Februari 2026 2186x
Dihadiri Pejabat Utama Kejati Sumut dan Para Kajari, IAD Beserta Jajaran Gelar Pertemuan Konsultasi

Medan (tajukpos.com)-  Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara melaksanakan pertemuan konsultasi bersama

  • 12 Februari 2026 2185x
4 Terdakwa Kasus Alih 93 Hektar dari 8 Ribu Hektar HGU PTPN II Jadi Rumah Super Mewah Disidangkan

Medan (tajukpos.com)-Persidangan 4 Terdakwa dugaan pengalihan 93 hektar dari 8 ribuan hektar Hak Guna Usaha PTPN I Regional 2

  • 12 Februari 2026 2183x
Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Kepala Bapas Kelas I Medan Kunjungi Kejati Sumut

Medan (tajukpos.com)-  Kajati Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

  • 12 Februari 2026 2200x
Proyek Gedung Kejati Sumut Senilai Rp95 Miliar Dikritisi, Kadis PUPR Provsu Mendadak Mundur

Medan (tajukpos.com)-Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Hendra dermawan Siregar, mendadak mundur dari jabatannya. Pengunduran diri