Saksi tak Hadir, Sidang Bos Electra KTV CBD Polonia Pemilik 10 Butir Pil Ekstasi Gagal Digelar
Medan (tajukpos.com), - Sidang lanjutan perkara kepemilikan 10 butir Pil Ekstasi dengan terdakwa Bos Electra KTV CBD Polonia, Alexander alias Alex (40) batal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (04/04/23).
Pasalnya, saksi dari pihak Reddroorz CBD Polonia tidak hadir.
"Saksinya pekerja di Reddroorz, yang saat kejadian melihat langsung penangkapan dan pengamanan barang bukti," ucap Penuntut Umum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, SH kepada wartawan.
Dari informasi yang diperoleh bahwa saksi kurang fit kesehatan, sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Medan, adapun kronologis penangkapan terhadap Alexander ini karena adanya informasi dari pihak Polsek Medan Baru tentang peredaran narkotika di kawasan CBD.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (30/12/23/2), dua personil Polsek Medan Baru, Boris Bonaparte dan Andrew M Nababan melakukan penelusuran di kawasan Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tepatnya Parkiran Reddoorz CBD Polonia.
Terparkir satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang mencurigakan sehingga petugas menanyakan kepada Abdul Latief, salah seorang pekerja di Reddroorz CBD Polonia, bahwa orang di dalam mobil berada di kamar 103.
Kemudian petugas langsung masuk ke dalam kamar yang dimaksud, meminta kunci mobil agar dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan di dalam Dashboard tengah mobil, sebanyak 10 butir Pil Ekstasi. Sedangkan mobil tersebut memang dipakai oleh dirinya yang dirental dari orang bernama Irvan.
Terdakwa pun diamankan dan
langsung dibawa ke Polrestabes Medan, hingga saat ini terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(tp1/r)