Sidang lanjutan perkara Judi online dan TPPU dengan terdakwa Apin BK digelar di PN Medan, agenda meminta keterangan saksi
Terungkap di Persidangan,Dishub Samosir: Tak Tahu Kapal Pesiar Milik Apin BK Berlayar di Danau Toba
Medan ( tajukpos.com)-Sidang lanjutan perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jonni Alias Apin BK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2023).
Terungkap dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumut Felix Ginting, yakni Bagian Pengelolaan Barang Dishub Samosir, Golva Frans Putra dan Kades Kades Parmonangan Gilbert Situmorang ada sejumlah barang mewah dan lahan milik Jonni alias Apin BK di Kabupaten Samosir.
Tak hanya itu, Ahli Hukum UU ITE Kemenkominfo, Denden Ismanuddin pun turut menguatkan indikasi tak hanya sebatas menyediakan atau menyewakan tempat di Kafe Warna-warni di dalam Kompleks Cemara akan tetapi sebagai pengelola.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan ,saksi Golva Frans Putra menerangkan pihak Dishub Samosir baru mengetahui keberadaan Kapal Yacht (pesiar, red) dan speed boat milik Apin BK telah beroperasi di Danau Toba setelah Tim Penyidik Poldasu melakukan koordinasi dengan Dishub Samosir.
"Kami baru tahu bahwa ada Kapal Yacht (pesiar, red) dan speed boat
punya Apin BK di Kabupaten Samosir, itu setelah penyidik dan Ditpolairud Poldasu datang untuk berkordinasi dengan pihak Dishub Samosir," ucap Golva dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan.
Dikatakannya, keberadaan barang mewah milik terdakwa tersebut, selama ini tidak pernah dilaporkan kepada Dishub Samosir.
"Artinya kapal yacht maupun speed boat tersebut tidak memiliki izin ke Dishub Samosir," ungkapnya.
Sementara itu, Gilbert Situmorang mengatakan bahwa lahan atau tanah milik terdakwa berada di Desa Parmonangan.
"Saya baru tahu, setelah ada masalah, dimana tanah yang dibeli tersebut masih ada hubungan kerabat dengan saya. Namun mengenai kapan transaksi jual beli tidak memgetahui secara persis kapan lahan dibeli," ucap saksi dihadapan majelis hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara zoom atau online.
Selain dua saksi dari Pemkab Samosir, JPU juga menghadirkan Ahli Hukum UU ITE, Denden. Denden yang diminta tanggapan sebagai ahli menyampaikan, harus ditelusuri dan yang bisa menerangkan apakah server atau domain website kepemilikannya, itu harus menghadirkan Ahli Forensik Digital.
Namun yang jelas, tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui tempat miliknya baik itu di pergudangan Krakatau Multi Center (KMC), Kafe Warna-warni di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang dan Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di kamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room).
Mengenai 15 domain atau website pihaknya tidak mengetahui karena itu bukanlah ranahnya, kata Denden sembari menjawab pertanyaan penuntut umum dan panasehat hukum.
Namun yang jelas seperti dicontohkan Denden jika kita memiliki akun Facebook itu akan terkoneksi baik di komputer maupun di handphone.
Untuk Server dan Domain bisa milik sendiri atau disewakan, namun sekali ini pasti diketahui pemilik server. Dan begitu juga ini bisa digunakan dimana saja tentunya karena berdasarkan jaringan internet.
Selain itu juga, bahwa akun-akun seperti situs www.tigerbet888.com dan www.pitbul777.com semua itu tidak terdaftar di Kemenkominfo. Dan itu bisa diblokir akan tetapi bisa juga diubah dengan menggantinya dari com, co.id atau co.
Untuk itulah, Ketua Majelis Hakim Dahlan meminta penuntut umum menghadirkan penyidik maupun Ahli Digital Forensik supaya mengetahui kepemilikan server digunakan sembari dua ahli yang meringankan dari terdakwa.
Sebelum sidang ditutup dan ditunda hingga pekan depan, Apin BK mengakui bahwa kapal Yatch dibeli pada Tahun 2019 dan Speed Boat 2021. Sedangkan untuk keterangan Ahli Kemenkominfo, Apin tidak memberikan pernyataan atau tanggapan sekaitan keterangan saksi ahli tersebut. (tp1/r)