Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

Ayah Maafkan Anaknya, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ

  • 30 Maret 2023 2863x

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Andre Melano Meliala yang diduga mencuri mobil beserta  BPKP dan STNK milik Wisma Sartika Meliala, orang tuanya sendiri  dan menggadaikannya kepada orang lain dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice  (RJ).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, penghentian penuntutan tersangka Andre Melano Meliala dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga, SH dan para Kasi menggelar  ekspose di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (28/3/2023)  kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH dan pejabat Oharda JAM Pidum Kejagung RI. 

JAM Pidum pun  menyetujui penghentian penuntutan  tersangka Andre Melano Meliala dengan  pendekatan Restorative Justice  (RJ).

Menurut Yos A Tarigan, SH,MH  perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Langkat.

Ia mengungkapkan dalam perkara ini tersangka Andre Meliano Meliala melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat  (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana,  sebut Yos, Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin.

Dalam perkara ini, beber Yos, ada dua tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu R dan RS yang ikut memuluskan niat tersangka Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin.

"Atas inisiatif dari JPU yang menghubungkan tersangka dengan orang tuanya sehingga keduanya bersepakat berdamai," ujar Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga menyampaikan, adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

"Harapan kita ke depan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," ucap Yos. (tp1/r)

>> BERITA TERKAIT

  • 30 Maret 2023 2883x
Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp287 Juta Terkait Perkara Korupsi

Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara

  • 29 Maret 2023 2954x
Pemerintah Teken SKB Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Jakarta (tajukpos.com) - Pemerintah resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur

  • 29 Maret 2023 2934x
Ditandai Pemukulan Gendang, Pemkab Samosir Launching Aplikasi SASADA

Samosir (tajukpos.com)-Bupati Samosir diwakili Pj . Sekda Waston Simbolon melaunching Aplikasi SASADA (Samosir Satu Data).

  • 29 Maret 2023 3046x
6-8 Juli, Parna Indonesia Akan Gelar Syukuran & Peletakan Batu Pertama Prasasti Parna di Pucuk Buhit

Samosir (tajukpos.com)-Parsadaan Pomparan Raja Naiambaton Indonesia (Parna Indonesia) akan menggelar Pesta Syukuran di Pantai

  • 28 Maret 2023 2918x
Belasan Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut Masing-masing 18 Bulan Penjara

Medan (tajukpos.com)- Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari  Kejaksan Tinggi Sumatera Utara menuntut 14 terdakwa Anggota Bos

  • 28 Maret 2023 2917x
BPPW Sumatera Utara Serah Terima Barang Milik Negara kepada Pemkab Samosir

Samosir (tajukpos.com-)Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara melakukan serah terima barang milik Negara di

  • 28 Maret 2023 2999x
Lantik Joko Purwanto jadi Wakajati, Kajati Sumut:Jaga Kekompakan untuk Hasilkan Capaian Kinerja

Medan (tajukpos.com)-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH memimpin pelantikan , pengambilan

  • 26 Maret 2023 2995x
Indonesia Vs Burundi 3-1: Perbedaan Ranking Bukan Masalah, Garuda Berjaya!

Tajukpos.com - Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan pada laga pertama FIFA Matchday kontra Burundi.  Laga pertama

  • 26 Maret 2023 2938x
Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Medan (tajukpos.com) - Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang saat ini tengah

  • 25 Maret 2023 2868x
Tiga Pegawai BCA Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Perkara TPPU Apin BK di PN Medan

Medan (tajukpos.com)- Tiga orang pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan  perkara judi online dan

  • 25 Maret 2023 3018x
Bupati Samosir Hadiri Puncak Perayaan Tahun Baru Batak Artia Sipaha Sada 2023 di Tomok

Samosir (tajukpos.cpm)-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST didampingi Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis Budpar Tetty Naibaho,

  • 24 Maret 2023 2844x
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pemukulan Terhadap Ayahnya Sendiri dengan Pendekatan RJ

Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan dalam

  • 22 Maret 2023 2840x
Kemenkumham Sumut Beri Remisi 43 Napi pada Hari Raya Nyepi

Medan (tajukpos.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi kepada 43 narapidana beragama

  • 21 Maret 2023 2849x
Wabup Pimpin Rapat Pemetaan Program dan Rencana Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting

Samosir (tajukpos.com)-Wakil Bupati Samosir membuka secara resmi tahapan kedua dalam delapan aksi konvergensi percepatan