Ayah Maafkan Anaknya, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dengan Pendekatan RJ
Medan (tajukpos.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Andre Melano Meliala yang diduga mencuri mobil beserta BPKP dan STNK milik Wisma Sartika Meliala, orang tuanya sendiri dan menggadaikannya kepada orang lain dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, penghentian penuntutan tersangka Andre Melano Meliala dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH,MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga, SH dan para Kasi menggelar ekspose di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (28/3/2023) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH dan pejabat Oharda JAM Pidum Kejagung RI.
JAM Pidum pun menyetujui penghentian penuntutan tersangka Andre Melano Meliala dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Menurut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Langkat.
Ia mengungkapkan dalam perkara ini tersangka Andre Meliano Meliala melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dimana, sebut Yos, Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin.
Dalam perkara ini, beber Yos, ada dua tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu R dan RS yang ikut memuluskan niat tersangka Andre Meliano Meliala menggadaikan mobil orang tuanya sendiri tanpa ijin.
"Atas inisiatif dari JPU yang menghubungkan tersangka dengan orang tuanya sehingga keduanya bersepakat berdamai," ujar Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga menyampaikan, adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
"Harapan kita ke depan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," ucap Yos. (tp1/r)