Kejari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp287 Juta Terkait Perkara Korupsi
Sergai (tajukpos.com)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 287.722.626 ke kas daerah Pemkab Sergai atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai tahun 2019-2020.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini diterima langsung oleh Kajari Sergai, M. Amin, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, SH, MH, Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, M Amin, SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Sergai, M Akbar Sirait, Rabu (29/03/2023), menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, terpidana pejabat PPK dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2019/2020 pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2019/2020.
“ Karena telah mengembalikan Kerugian Negara, maka terpidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian negara atas nama Chairul Mifta Nasution SP, dari tiga terpidana,” ucap M. Akbar Sirait.
Disebutkannya, atas perbuatannya itu, terpidana Chairul Miftah Nasution, SP, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 1,2 miliar.
Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran.(tp1/r)