Terpercaya, Mengungkap Fakta & Kebenaran
  • , WIB

 Mantan Bupati Labura, Kharuddin Syah, saat di Gedung KPK (Foto: Detikcom/Ari Saputra)

Kasus Mafia Anggaran, Mantan Bupati Labura Dituntut 2 Tahun Penjara

  • 19 Maret 2021 3333x

Medan (tajukpos.com)
Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias Haji Buyung, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah memberi suap. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta rupiah, subsidair 4 bulan kurungan," ujar jaksa, Budhi S, Kamis (18/3).

Kharuddin dinilai terbukti memberi suap. Dia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung didakwa memberi suap terkait pengurusan DKA APBN 2017 serta DAK APBN 2018 kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Pembacaan dakwaan dilakukan dari ruang Cakra 2, PN Medan pada Senin (1/2). Sementara terdakwa berada di ruang tahanannya.

"Pak Kharuddin untuk pengurusan DAK APBN 2017 itu menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD 242.000 dan Rp 400 juta kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan. Yaya Purnomo menyerahkan Rp 200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR-RI komisi IX, yang mana pemberian uang ini melalui Agusman Sinaga sebagai utusan dari Bupati Labura," kata Jaksa dari KPK, Budhi S.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Kharuddin bersama-sama dengan Agusman Sinaga telah memberi uang secara bertahap kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo sejumlah SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Irgan Chairul Mahfiz merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Yaya Purnomo merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Yaya telah dipecat.

Uang itu, kata jaksa, diberikan Kharruddin dengan maksud supaya Irgan dan Yaya melakukan pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap jaksa.(detikcom)

>> BERITA TERKAIT

  • 19 Maret 2021 3275x
Polisi Bubarkan Pengikut HRS yang Berkerumun di Sekitar PN Jaktim

Jakarta (tajukpos.com) Sejumlah personel polisi diturunkan untuk mengamankan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di

  • 18 Maret 2021 3317x
Ketua DPRD Medan Ingatkan Dinas Pendidikan Tidak Persulit Pencairan Dana BOS

Medan (tajukpos.com)  Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengingatkan Dinas Pendidikan agar tidak mempersulit pencairan dana

  • 18 Maret 2021 3185x
Satgas : Perlu Studi Sebelum Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan

Jakarta (tajukpos.com) Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung soal sertifikat

  • 18 Maret 2021 3291x
Satgas TMMD Percantik Sejumlah Gedung Gereja di Gunungsitoli

Gunungsitoli (tajukpos.com) Personel satuan tugas (Satgas) Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke -110 Tahun 2021 di Kodim 0213/

  • 18 Maret 2021 3324x
BNNK Tebing Tinggi Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Tebing Tinggi (tajukpos.com)   Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi melakukan Pencanangan Zona Integritas

  • 18 Maret 2021 3357x
Komandan KKB Papua Noak Orarie Kembali Setia NKRI, Cium Bendera Merah Putih

Jakarta (tajukpos.com) Salah satu Komandan Sektor Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua wilayah Kosiwo yang menempati Kab.

  • 18 Maret 2021 3402x
Ka BNN Diminta Tembak Mati Bandar Narkoba, Tak Perlu Pakai Cara Hukum

Jakarta (tajukpos.com) Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kamis (18/3).

  • 18 Maret 2021 3246x
Serda Aprilia Manganang Ganti Nama Jadi Lanang, Begini Momen Harunya

Jakarta (tajukpos.com) Istri Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Hetty Andika Perkasa, memberikan nama baru kepada mantan

  • 18 Maret 2021 3510x
Sempat Putus, Akses Jalan Menuju Lembah Lubuk Raya Tapsel Normal Kembali

Tapanuli Selatan (tajukpos.com) Sempat terputus, kini akses jalan menuju beberapa dusun di Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola

  • 18 Maret 2021 3170x
Menpora Soroti Perlakuan Tak Adil ke Tim Indonesia di All England 2021

Jakarta (tajukpos.com) Menpora Zainudin Amali menyoroti nasib Tim Bulutangkis Indonesia yang terpaksa

  • 18 Maret 2021 3227x
Ketum PBSI Sebut Ada Diskriminasi pada Tim Bulutangkis Indonesia

Jakarta (tajukpos.com) Ketua Umum PBSI Agung Firman Sampurna kesal bukan main saat mengetahui tim Indonesia

  • 18 Maret 2021 3235x
Tim Indonesia Dicoret dari All England, Dubes RI Marah dan Kecewa

Jakarta (tajukpos.com) Timnas Indonesia dicoret dari All England 2021. Dubes (Duta Besar) RI (Republik

  • 18 Maret 2021 3271x
Hari Perawat Nasional: 274 Orang Gugur Selama Pandemi Corona

  Jakarta (tajukpos.com)  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kembali merayakan Hari Perawat

  • 18 Maret 2021 3201x
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penumpang Bawa 1,01 kg Sabu-sabu

Medan (tajukpos.com)  Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Rabu (17/3), sekira