Tersangka JR ( baju kemeja biru) membelakangi
Kejari Medan Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 8 Medan
Medan ( tajukpos.com)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka JR selaku Kepala SMA Negeri 8 Medan dari Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Senin (15/11), di Rutan Kelas II Labuhan Deli.
Selain tersangka, JPU juga turut menerima penyerahan barang bukti dari jaksa penyidik. Penyerahan tahap II berupa tersangka JR dan barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 8 Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari Medan) Teuku Rahmatsyah, SH, MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH menjelaskan tersangka JR selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Tahun 2017÷ 2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan,Sumatera Utara.
Berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran tersebut, ungkap Bondan, anggota dari Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS,
Sehingga lanjut dia, Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui Dana BOS tersebut digunakan terdakwa untuk kegiatan apa saja.
Selanjutnya katanya, Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh Kepala Sekolah.
Disebutkan Bondan, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 04 Nopember 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar : Rp.1.213.963.200 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar : Rp.244.920.500 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
" Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah)," bebernya.
Dalam kasus ini, jelas Bondan
tersangka JR selaku Kepala SMA Negeri 8 disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya terrhadap tersangka JR, sebutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas II Labuhan Deli
Dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum, terang Bondan, menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan. (tp1/r)